PENGHAPUSAN PEKERJA ANAK

eksploitasi-memperkerjakan-anak

Seorang Anak Bekerja

Tidak semua anak menikmati masa kecilnya untuk bermain atau mengenyam bangku sekolah. Di luar itu, anak ada yang menjadi pekerja. Alasan mereka bekerja bermacam-macam, yang paling utama berlatar belakang ekonomi lemah. Yang dikategrikan anak adalah usia di bawah 18 tahun ke bawah. Negara yang banyak menggunakan tenaga kerja anak paling sering di negara miskin kemudian negara berkembang. Di dunia ketiga, banyak anak bekerja karena kemiskinan, mereka bekerja untuk sekedar makan, membantu perekonomian atau menjadi tulang punggung keluarga.

Mahalnya bisaya pendidikan terutama pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi menyebabkan banyak anak terpaksa putus sekolah. Mereka cenderung memlilih bekerja untuk menghidupi dirinya atau keluarganya. Karena, tidak ada kegiatan lain selain selain anak lebih memilih bekerja. Di dalam keluarga miskin atau kurang mampu, mereka cenderung diperdayakan tenaganya untuk membantu orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Parahnya lagi, kebanyakan anak bekerja di sektor informal, yang terkadang pekerjaan itu membahayakan kemanan diri mereka sendiri. Keadaan yang sangat memprihantinkan yang menimpa mereka ditambah lagi dengan kerentanan terhadap pengeksploitasian anak.

Indonesia juga harus menerapkan retifikasi Konvensi PBB mengenai hak anak. Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam UU tentang perlindungan anak. Negara atau pemerintah berkewajiban melindungi, memelihara dan mensejahterakan anak seperti yang termuat dalam UU 23/2003 tentang perlindungan anak. Tapi dalam kenyataannya masih ada anak dapat ditemui bekerja di beberapa sektor tertentu dan pemerintah cenderung tidak bertindak apa-apa. Pemerintah kurang tegas dan bertindak setengah-setengah dalam menyelesaikan masalah pekerja anak.

Penghapusan dan pelarangan pekerja anak di beberapa daerah sudah banyak diterapkan. Kebijakan pemerintah daerah dengan dibuat perda tentang ketenagakerjaan yang melarang tenaga kerja anak. Salah satunya diterapkan batasan umur minimal untuk bisa bekerja dan pelarangan pekerja anak. Pelarangan dan penghapusan pekerja anak sejara formalis tidak sepenuhnya efektif karena justru akan menimbulkan celah, yaitu merugikan pekerja itu sendiri dan menimbulkan praktek memperkerjakan anak secara ilegal.

Baca ini?

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

*

Blog Directory